Dikibusi Warga, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Jalan Megawati Binjai
Binjai, 10 Juni 2025 – Dua pengedar sabu berinisial EW (52) dan SA (30) dibekuk petugas Polres Binjai di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, setelah aksi mereka dikibusi oleh warga sekitar . Informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba di bawah pimpinan AKP Syamsul Bahri dan Ipda Eddy Supratman.
Kedua pelaku tertangkap saat sedang bersiap melakukan transaksi di pinggir jalan. Melihat kehadiran polisi, mereka mencoba melarikan diri ke kebun sawit milik PTPN, namun berhasil ditangkap dan dibekuk lengkap dengan bukti satu paket sabu seberat 0,81 gram . Barang bukti tersebut menjadi alat penting dalam penyidikan untuk menjerat kedua pelaku sesuai pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai 4–20 tahun penjara .
Warga yang melakukan kibusi (penyergapan spontan) ini dinilai sangat membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polres Binjai.
Baca juga : Soal Angin Kencang, BPBD Binjai Meminta Warga Hubungi Call Center
Aksi para pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial EW, 52 tahun dan SA, 30 tahun yang sering bertransaksi di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ternyata sudah lama diketahui warga setempat.
Alhasil, warga pun mengkibusi aksi keduanya kepada polisi hingga berujung terjadi penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkannya, Selasa (10/6/2025) siang. Kata Syamsul, awalnya petugas menerima informasi terkait aktivitas keduanya yang sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, serta menelusuri tempat kejadian perkara di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan dua orang laki-laki yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan untuk transaksi. Begitu akan didekati petugas, keduanya langsung melarikan diri ke arah kebun sawit milik PTPN.
Namun pelarian pelaku tak berakhir mulus. Keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,81 gram untuk dijual.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Syamsul.






