Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tipu Warga Rp430 Juta Janji Jadi Polisi, Pensiunan Anggota dan Istri Ditangkap

Tipu Warga Rp430 Juta Janji Jadi Polisi, Pensiunan Anggota dan Istri Ditangkap

Tim Tebas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bongkar praktik penipuan dengan iming-iming dapat mengurus masuk Bintara Polri tahun anggaran 2024 dengan kerugian korban mencapai Rp430 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku utama merupakan pensiunan polisi, Parlautan Bajar Nahor alias Ferry Bajar Nahor, 52 tahun, warga Jalan Jamin Ginting Gang Purba, Kecamatan Sidomulyo Kota Medan dan istrinya, Rita Nurmaida Butarbutar, 33 tahun.

Kepala Inspektorat Daerah Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan pengungkapan bermula dari berita viral di media sosial terkait dengan adanya praktik penipuan calon masuk anggota polri.

Menindaklanjuti hal itu, kata Masbudi, tim penyidik Irwasda Polda Sumut, Bid Propam dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersangka.

Baca Juga : Ambil Barang Tak Dibayar, Oknum Kepling Dilaporkan ke Polisi

“Pak Kapolda memerintahkan kami dari Irwasda, berkolaborasi dengan Paminal Bid Propam, Ditreskrimum Polda Sumut membuat tim untuk mengungkap terjadinya fenomena penipuan rekrutmen Bintara Polri,” ujar Masbudi, Selasa (10/6/2025) di Polda Sumut.

Hasilnya, lanjut Masbudi, tim berhasil mengungkap praktik percaloan dengan modus bimbingan belajar (bimbel) atau latihan persiapan casis dengan dilakukan tipu daya, iming-iming para peserta masuk dengan jalur khusus.

Selain pelaku utama dan istri pelaku, kata Kombes Masbudi, pihaknya juga menangkap satu pelaku lainnya atas nama Susilawati Siregar alias Bou Regar alias Mak Koko, alamat Komplek Mercy Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Sumut, yang berperan sebagai admin.

Kata dia, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi, LP/B/848/VI/2025/SPKT Polda Sumut, tertanggal 3 Juni 2025, pelapor atas nama Nurlina dengan kerugian Rp430 juta. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan