Perampokan Modus Kencan di Medan, Perempuan ini Jebak Korban di Kamar Hotel
Polrestabes Medan menangkap Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution (21) dan Fitri Balqis (23) dalam kasus perampokan modus pacaran.
Fitri Balqis berperan menjebak korban dengan layanan kamar hotel, sementara Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution merampas barang korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Ada dua diamankan,” kata Bayu saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (8/6/2025).
Baca Juga : Satnarkoba Polres Karo Bekuk Residivis, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Mobil
Bayu belum memberikan keterangan lebih rinci karena keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Untuk lengkapnya nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Kasus menimpa korban berinisial KL (31), ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada 2 Juni 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/1630/VI/2025.
Dari keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika KL berkencan dengan pelaku perempuan, Fitri, pada 1 Juni 2025. Saat itu, KL menjemput Fitri dari kosan.
Mereka kemudian menghabiskan waktu bersama, mulai dari menonton film hingga makan malam.
Setelah itu, keduanya menuju sebuah kamar di Hotel Lebana, Jalan Abdullah Lubis. Di sinilah kejadian perampokan terjadi.
Secara tiba-tiba, seorang pria masuk ke kamar dan mengaku sebagai teman dari suami Fitri.
Pria tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil sejumlah barang berharga milik KL, seperti ponsel, kunci motor, dan kartu ATM.
Setelah itu, korban digiring keluar kamar dan diperkenalkan kepada pria lain yang mengaku sebagai suami Fitri belakangan diketahui sebagai Jahfaldi.
Fitri kemudian pergi membawa kartu ATM korban, sementara dua pria tersebut memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.
Mereka membawa korban berkeliling hingga ke daerah Binjai. Di sana, korban diminta menelepon keluarganya untuk meminta sejumlah uang.
Namun karena tidak memiliki uang, korban akhirnya ditinggalkan begitu saja, sementara para pelaku melarikan diri.
Pelaku Ditangkap Polisi Setelah menerima laporan korban, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama Fitri dan Jahfaldi di Jalan Sei Belutu pada 5 Juni 2025.






