Pasca Putusan MA, Pemko Pematangsiantar ‘Tutup Telinga’ Anggaran Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Tak Dicantumkan
Pemko Pematangsiantar tidak menganggarkan untuk biaya ganti rugi lahan SMA Negeri 5 pasca putusan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga turut menjadi tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan keluarga pemilik Kolam Renang Detis Sari Indah, Henny Lee.
Dibaca Juga : Bupati Taput Galang Dukungan Pendirian Kantor Imigrasi, Wujudkan Bandara Silangit sebagai Pintu Gerbang Internasional
Dalam putusan pengadilan, pemerintah daerah diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp40 miliar atas penguasaan lahan milik Henny Lee. Informasinya, selama 15 tahun dibangun sekolah, keluarga penggugat tidak pernah menerima sepeserpun dari asetnya itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan. Pun begitu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut soal gugatan.
“Kalau berdasarkan hasil konsultasi kami, (ganti rugi) itu menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut,” kata Arri, Selasa (3/6/2025).
Dia memastikan tidak ada menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut, sehingga Pemko Pematangsiantar tidak akan keluarkan biaya. “Sejauh ini seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait sengketa lahan SMA Negeri 5 yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba. Dalam perkara ini, pihak pemerintah kalah melawan keluarga mendiang Hermawanto Lee, pemilik kolam renang Detis.
Dalam putusan yang diakses melalui situs resmi MA pada Kamis (15/5/2025), majelis hakim menyatakan: “Menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00.”
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah memutuskan pemerintah bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sebesar Rp40.751.400.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Dibaca Juga : Efisiensi Anggaran Sepihak Picu Polemik: Ketua dan Wakil DPRD Simalungun Berseberangan
Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, namun hasilnya tetap menguatkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya langkah hukum Kasasi diambil, yang kemudian ditolak MA.







My family all thee time say thaat I am wassting myy tiime hesre aat net, except I kmow I
aam gefting experiemce daily bby resading succh pleasant articles.