Aktivitas Galian C Ilegal Merebak di Baung Sibatu-batu, Aparat Diduga Tutup Mata
Galian C yang beroperasi di desa baung sibatu batu kecamatan Air batu kabupaten Asahan seakan kebal hukum. Terbukti beberapa kali dihentikan warga desa tanjung alam tapi tetap buka kembali sampai hari ini, Selasa (03/6/2025).
Memang galian c tersebut mendapat sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Selain itu akibat aktivitas kendaraan truk pengangkut material jalan yang ikut rusak. Belum lagi ancaman debu dan bahaya bagi penguna jalan.
“Entah sampai kapan aktivitas galian C ini akan berhenti. Seharusnya Dinas Pertambangan Provinsi harus tegas dan turun langsung memberikan peringatan dengan menutup tambang galian C.” tegas Warga desa Tanjung Asri yang tidak mau disebut kan nama nya.
Baca juga : Setiap Hari Hirup Debu, Warga Protes Galian C di Lahan HGU PTPN
Saat di konfirmasi di lokasi, operator alat berat mengatakan “galian c tersebut milik Ramad Afandi bang”, saat di hubungi dari whatsapp tidak ada Jawaban dari saudara Ramad Afandi.
Galian C Milik Saudara Ramat Afandi pensiunan polisi Seakan kebal hukum karena ada unsur ‘orang kuat’ yang menjadi tameng bagi pengusaha galian C tersebut sehingga tidak takut menjalankan bisnisnya. Dia pun berharap pemerintah tidak mengeluarkan izin untuk usaha galian C terebut.
Di desa baung Sibatu batu terdapat tiga lokasi galian C yang sudah berjalan sejak lama. Kami berharap pemerintah dan pihak kepolisian Polres Asahan Segera menutup galian C tersebut. Karena tidak memiliki izin tambang.
Dari pantauwan awak media, tampak kenderaan pengangkut tanah masih beroperasi walau sampai pukul 17.00 wib dan terlihat abu berterbangan, sehingga menganggu pernafasan para pengedara sepeda motor.






