Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Yayasan Santo Laurensius Tegaskan Kebebasan Siswa Tidak Ada Paksaan Indekos di Tempat Guru

Yayasan Santo Laurensius Tegaskan Kebebasan Siswa Tidak Ada Paksaan Indekos di Tempat Guru

Yayasan Santo Laurensius (Bintang Timur) memastikan tidak pernah mengintervensi orang tua siswa baru untuk memasukkan anaknya indekos di tempat guru. Pemilihan tempat tinggal siswa dipastikan dari keinginan masing-masing.

Dibaca Juga : Pemastikan Keadilan Sosial Penerima Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Pematangsiantar Mulai Diverifikasi

Salah seorang Pengurus Yayasan Santo Laurensius, Mula Horas Sinaga mengatakan, saat daftar ulang siswa baru, pihaknya memberikan sepenuhnya pilihan kepada orang tua masing-masing. Hal itu dikatakan saat mediasi antara warga pemilik indekos Kelurahan Toba dengan seorang guru juga punya usaha serupa, Senin (2/6/2025) di DPRD Pematangsiantar.

Mula menyebut permasalahan antara warga dengan seorang guru bernama Viktori Simbolon telah dimediasi. Pihaknya, lanjut Mula, hanya berhak memfasilitasi bukan membuat keputusan. Permintaan dimediasi berawal dari warga, yang kemudian direalisasikan di Kantor Camat Sitalasari. Dalam pertemuan itu yayasan diminta untuk campur tangan dan menghukum Viktori jika kesepakatan dilanggar.

“Kami tidak bisa mengintervensi itu, karena punya usaha kost merupakan hak semua orang. Aturan di kami juga tidak ada yang melarang itu,” kata Mula.

Setiap guru di sekolah tersebut, lanjut Mula, berhak mendirikan usaha indkos dan tidak diperbolehkan memaksa siswa maupun orang tuanya. “Urusan kami murni di pendidikan, bukan usaha pribadi guru,” ujarnya.

Terkait permasalahan antar tenaga pendidiknya dengan warga sekitar lingkungan sekolah diserahkan ke dua belah pihak. Yayasan hanya bisa memfasilitasi pertemuan, tidak untuk membuat keputusan ataupun menekan gurunya.

Dibaca Juga : Warga Banjar Hulu Gelar Demo di Kantor Bupati, Tuntut Pangulu Simalungun Dicopot!

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede memutuskan mediasi diskors hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pertemuan tersebut diselesaikan karena tidak ada titik temu antara dua pihak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan