Dosen Bunuh Suami di Medan: Tuntutan Dijadwalkan Pekan Depan karena Saksi Meringankan Tak Hadir
Saksi meringankan atau a de charge dengan terdakwa Tiromsi Sitanggang dosen yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Maralen Situngkir, suaminya tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Medan, Senin (2/6/2025).
Hal itu disampaikan Ojahan Sinurat, kuasa hukum keluarga korban setelah ketua majelis hakim Eti Astuti menutup sidang usai tidak ada saksi yang meringankan dapat dihadirkan dalam sidang.
Baca Juga : Dadu dan Tembak Ikan Milik Galingging Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Bertindak
“Tadi setelah sidang dibuka ternyata tidak ada saksi yang meringankan dapat dihadirkan oleh terdakwa,” kata Ojahan.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ojahan menyampaikan, tidak hadirnya saksi yang meringankan semakin menguatkan pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap suaminya.
Baca Juga : Sudah Berkali-kali Masuk Penjara, Dua Pelaku Curat Kembali Ditangkap Usai Foya-foya
Dia pun berharap agar Jaksa dapat menuntut hukuman setimpal kepada terdakwa.
“Kami harapkan setelah pembuktian dipersidangan jaksa dapat menuntut dengan pasal yang seadil-adilnya atas tindakan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024).
Baca Juga : Dua Pelaku Pembunuhan Terapis di Deli Serdang Berhasil Diringkus, Polisi Ambil Tindakan Tegas
Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban.
Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.






