Tarif Listrik Batal, ini Arahan Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
Sebagai alternatif, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, serta kepada 565 ribu guru honorer. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan stimulus ekonomi tetap berjalan efektif, dengan memanfaatkan data penerima yang telah diperbarui dan siap digunakan. Pemerintah berharap BSU dapat memberikan dampak yang setara dengan diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan.
Baca juga : Empat Oknum ASN Pemko Medan Positif Konsumsi Narkoba
Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen karena proses anggaran yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kebijakan itu tak memungkinkan diterapkan pada Juni dan Juli seperti yang direncanakan.
Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan, yang akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan. Total anggaran BSU mencapai Rp600 ribu per penerima.
Selain BSU, pemerintah meluncurkan lima stimulus lain: diskon 30 persen tiket kereta api, PPN 6 persen ditanggung untuk tiket pesawat, potongan 50 persen tiket kapal laut, diskon tarif tol 20 persen, dan tambahan bantuan Kartu Sembako serta beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan sosial ini ditambah Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk Juni dan Juli. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen juga diberlakukan bagi 2,7 juta pekerja industri padat karya selama enam bulan.
Pembatalan rencana diskon tarif listrik oleh pemerintah menjadi langkah strategis yang disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kesiapan data penerima manfaat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan alternatif berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipilih agar stimulus tetap tepat sasaran dan dapat segera disalurkan.
Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, di tengah dinamika ekonomi yang masih menantang. Dengan langkah ini, diharapkan stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus memberikan ruang fiskal yang sehat untuk program-program prioritas nasional lainnya.






