Edarkan Sembilan Butir Ekstasi, Pemuda ini Diringkus Polisi di Binjai
Binjai, Sumatera Utara — Seorang pemuda berinisial FSL (21), warga Tanjungselamat, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai karena diduga mengedarkan sembilan butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca juga : 19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo, Aksi Pengusaha Tuntut Kejelasan Ganti Rugi
Saat diamankan, FSL tengah mengendarai mobil minibus BK 1253 PZ dan sempat mencoba menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok, serta barang bukti lain berupa telepon genggam dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi, menyatakan bahwa FSL telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda inisial TMY, 29 tahun, diringkus Personel Satresnarkoba Polres Binjai setelah diketahui mengedarkan sembilan butir pil ekstasi.
Warga Jalan Sembada X Nomor 20, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini diringkus di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan penangkapan tersangka berawal atas informasi masyarakat yang sudah sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan teras sebuah rumah. Saat melihat petugas, tersangka langsung melompat dan melarikan diri,” katanya, Sabtu (31/5/2025).
Dikatakan Junaidi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka, namun akhirnya tersangka telah diamankan.
“Dari tangan tersangka, kami telah menyita barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” ujar Junaidi.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.







https://shorturl.fm/retLL