Analisasumut.com
Beranda AKTUAL SPMB Depok 2025: Pemkot Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan

SPMB Depok 2025: Pemkot Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan

Depok — Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa praktik titip-menitip siswa tidak akan ditoleransi dan pihaknya siap memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kasus kecurangan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk manipulasi nilai rapor dan praktik jual beli bangku sekolah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menetapkan sanksi administratif bagi sekolah yang menerima siswa melebihi daya tampung, seperti pencabutan akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat ini, diharapkan proses SPMB 2025 di Kota Depok dapat berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik curang yang merugikan dunia pendidikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Baca juga : Kebakaran Hutan di Kanada Meluas, 26.000 Warga Dievakuasi

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menekankan bahwa sanksi pidana akan diterapkan jika ditemukan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Guna memperkuat integritas sistem, kami akan mengikat seluruh pelaksana SPMB melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika terjadi pelanggaran, akan ada sanksi hukum pidana,” ujarnya dilansir Antara.

Chandra menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi.

Pemkot Depok tidak akan mentoleransi praktik kecurangan seperti jual beli kursi, manipulasi data, atau gratifikasi.

“Kami memastikan tidak ada praktik titip-menitip dalam proses ini. Ini bentuk komitmen kami terhadap keadilan bagi seluruh warga Depok,” katanya.

Chandra menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga amanah moral dan sosial.

“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan-Nya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri juga menyatakan sikap tegas bahwa pelaksanaan SPMB harus bebas dari penyalahgunaan wewenang dan tekanan pihak manapun.

“Seluruh proses SPMB adalah tanggung jawab penuh panitia dan harus dijalankan sesuai regulasi. Tidak ada ruang untuk intervensi,” ujar Supian Suri.

Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri harus dipahami bersama, demi menjaga kualitas pendidikan.

“Kami tidak bisa memaksakan semua siswa masuk ke sekolah negeri. Semua harus sesuai kapasitas dan aturan,” tuturnya tegas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan