Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Ringkus Dua Warga Tebing Tinggi Miliki 3,58 Gram Sabu

Polisi Ringkus Dua Warga Tebing Tinggi Miliki 3,58 Gram Sabu

Dua pria asal Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial Andi (51), warga Perumahan Villa Kali Mas, dan Barel (28), warga Jalan Sisingamangaraja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di kawasan Perumahan Villa Kali Mas, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu seberat total 3,58 gram yang disimpan dalam sebuah kotak oleh pelaku.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan bersama sejumlah barang bukti lainnya.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, dan uang tunai Rp50 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya pada Jumat (30/5/2025).

Baca juga : Polda Sumut Temukan Sabu Ditanam dalam Kuburan di Tanjung Balai

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka juga telah ditahan dan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran sabu di wilayah Tebing Tinggi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas AKP Mulyono.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan