Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Warga Kabanjahe Keluhkan Proses SK Domisili Lambat, Urus Dokumen Kependudukan Tertunda

Warga Kabanjahe Keluhkan Proses SK Domisili Lambat, Urus Dokumen Kependudukan Tertunda

Surat Keterangan (SK) Domisili Kependudukan dari desa/kelurahan Dinilai memperlambat urusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabanjahe.

Warga sangat terbebani di waktu saat mengambil surat keterangan domisili tersebut dari kantor desa/kelurahan, belum lagi pejabat di kantor tersebut seakan akan mempersulit warga pendatang di saat mengambil surat keterangan domisili, karena sudah tradisi di Republik Indonesia ini kalau bisa dipersulit ngapain harus dipermudah. 

Susantiur Maida (40) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut dirinya bersama anaknya, Empindonta Sembiring (15) mereka berdomisili di Simpang Enam Gang Elim Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, sesuai surat mandah nomor 33/SKM/RB-X-2024 tanggal 04 Oktober 2024, dijelaskannya kepada wartawan media ini Rabu (28/5/2025).

Diterangkan Susantiur, dia hendak pindah alamat dari Desa Rumah Berastagi ke Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, alasan pekerjaan dan pendidikan anak.

“Ruwet kalilah urusannya dibikin pejabat Kelurahan Gung Negeri Kabanjahe,” dikatakannya.

Baca Juga : Mantan Kades di Karo Divonis 2 Tahun karena Korupsi Dana SILPA

Dia mendatangi Disdukcapil Kabanjahe petugas meminta surat domisili dari alamat tujuan pindah, dia mendatangi Kelurahan petugasnya meminta surat mandah dari alamat asal, dia tunjukkan surat mandah nomor 33/SKM/RB-X 2024 tanggal 04 Oktober 2024.

Petugas di Kantor Kelurahan Gung Negeri ngotot meminta surat keterangan mandah diperbaharui kembali dari alamat asal pindah, sudah dijelasin ke pihak Kelurahan bahwa Disdukcapil Kabanjahe hanya meminta surat domisili dari tempat tujuan pindah.

Petugas Kelurahan mengatakan kalau kau tidak mengurus surat keterangan mandahmu kami tidak akan memberikan surat keterangan domisili ucapnya  silahkan anda pergi, katanya. 

“Kenapa Ruwet banget mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabanjahe sekarang ini, dulu seingatku ingga pakai surat keterangan domisili saat pindah alamat, padahal saya sudah tiga hari tidak masuk kerja karena keperluan mengurus Kartu Keluarga dan KTP eletronik, satu hari lagi saya tidak masuk kerja sudah pasti dikeluarkan dari tempat kerjaan dan biaya makan kami juga sudah habis selama tiga hari ini,” ucapnya dengan sangat kesal. 

Tokoh masyarakat Sami Kapor Purba mengatakan menurut Undang-Undang kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) 417.12/18749/Dukcapil terkait kemudahan mengurus surat pindah domisili.

Sebelumnya bagi warga yang hendak mengurus surat pindah domisili, maka diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT/RW yang ditujukan ke desa/kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor Disdukcapil.

Sami Kapor Purba menyampaikan dengan tegas dia mewakili warga di Kabupaten Karo bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan jangan lagi dipersulit tidak perlu melalui surat domisili di tempat tujuan kepindahan, persyaratan itu sangat menyulitkan dan menyita waktu, kadang lebih sulit meminta tanda Kades/Lurah daripada tandatangan presiden, keluhnya serius.

Hal itu tentu saja menyulitkan warga, karena harus menempuh alur pengurusan yang panjang hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Padahal, mereka sudah memiliki KTP eletronik tegasnya. 

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, dikatakannya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan jika mengajukan berpindah domisili. 

Masyarakat cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat KTP-el dan membawa fotokopi kopi Kartu Keluarga (KK).

Dengan ketentuan yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el atau sudah pernah melakukan perekaman. 

Kemudian sambungnya lagi, dari Disdukcapil daerah sebelumnya akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Selanjutnya, KK dan KTP-el diterbitkan sesuai domilisi terbaru. Namun sebutnya, bagi penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI, tetapi bukan merupakan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan.

“Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” imbuhnya. 

Dia mengharapkan, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SPOG MKes segera menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin cepat dan mudah. Dukcapil Kabanjahe.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan