Pembangunan Kontroversial di Balige Warga Tuding Tak Ada Izin, Minta Pemerintah Turun Tangan
Sebuah proyek pembangunan gedung di pusat Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dibaca Juga : Diskusi Publik PIKI Pematangsiantar di Ambang Jadi ‘Kota Hantu’, Apa Solusinya?
Warga setempat mendesak agar kegiatan konstruksi segera dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut tidak mencantumkan papan informasi atau plang izin bangunan yang umumnya menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek.
“Kita tidak mengetahui bangunan yang sedang dikerjakan nantinya dipergunakan sebagai apa. Karena plang ijin bangunan tidak ada,” ujarnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Dinas PUPR, untuk melakukan monitoring terhadap bangunan tersebut setidaknya berupa teguran agar mengurus ijin bangunan.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Toba, Untung Sirait, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas pembangunan di Jalan Siantar-Balige tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dibaca Juga : Transformasi Pendidikan Siantar Wesly Dorong Sinergi dengan DPRD
“Mereka belum pernah mengurus PBG, dan bangunan tersebut tidak berizin. Segera kita akan mengimbau dan memberikan sosialisasi bersama Satpol PP agar aktivitas dihentikan sampai perijinan diselesaikan,” ujar Untung, Sabtu (24/5/2025).






