Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Labusel, Puluhan Ribu Liter Diamankan

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Labusel, Puluhan Ribu Liter Diamankan

Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibongkar personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel

Dibaca Juga :Nekat Ugal-ugalan di Siantar Square, Pemotor Terluka Parah Usaha Tabrak Trotoar

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP ER Ginting menjelaskan dugaan penimbunan BBM ini dibongkar di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

“Awalnya, petugas Unit II Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” kata AKP ER Ginting, Jumat (23/5/2025).

Dari informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra silver yang melintas di Jalan Perkebunan Normarak, dekat sebuah masjid Desa Mampang.

“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 9 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter,” kata Kasat Reskrim.

Turut diamankan pelaku berinisial TH, 49 tahun, warga Dusun Salingsing, Desa Ukumahuam, Kecamatan Silangkitang.

“TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, disita barang bukti berupa satu unit mobil Sigra silver dan sembilan jerigen BBM jenis Pertalite.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam kasus ini, penyidik akan melakukan uji laboratorium ke Patra Niaga dan koordinasi dengan BPH Migas.

Dibaca Juga : Nekat Ugal-ugalan di Siantar Square, Pemotor Terluka Parah Usaha Tabrak Trotoar

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ucap ER Ginting.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan