Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemprov Sumut Masih Mengkaji Pemutihan Pajak Tahun ini

Pemprov Sumut Masih Mengkaji Pemutihan Pajak Tahun ini

Medan, 17 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempertimbangkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Meskipun belum ada keputusan resmi, evaluasi terhadap efektivitas program sebelumnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.

Pada tahun 2024, Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember. Program tersebut menawarkan berbagai insentif, termasuk pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum 2023, penghapusan denda PKB, bebas pajak progresif, serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan diskon sebesar 5 persen untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya .

Baca juga : Gudang Sekolah Satria Binjai Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, menyatakan bahwa program pemutihan sebelumnya bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak daerah. Namun, hingga 20 Oktober 2024, realisasi penerimaan PKB baru mencapai 65 persen dari target Rp2,79 triliun, dan penerimaan BBNKB baru mencapai 59 persen dari target Rp1,98 triliun.

Selain itu, mulai tahun 2025, Pemprov Sumut akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kendaraan yang datanya dihapus tidak bisa diregistrasi kembali dan tidak boleh digunakan di jalan .

Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi program sebelumnya dan kebijakan baru yang akan diterapkan, Pemprov Sumut masih mengkaji kemungkinan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) masih mengkaji pemutihan pajak untuk tahun 2025 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Bapenda Pemprov Sumut, Ahmad Yamin mengatakan pemutihan pajak tahun ini belum bisa dipastikan.

“Terkait itu (pemutihan pajak tahun ini) masih dalam kajian kita ya,” katanya kepada Mistar, Jumat (16/5/2025).

Dia mengaku pemutihan pajak tahun 2025 masih belum dapat disimpulkan akan dilaksanakan, karena masih dilakukan pengkajian.

“Ya karena masih dalam kajian, belum bisa kita simpulkan ada atau tidak (pemutihan tahun ini),” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 2024 lalu, Bapenda Sumut menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Saat itu, Bapenda Sumut memiliki target pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp800-Rp900 miliar.

Sementara itu, pengendara sepeda motor, Sefira mengaku menunggu informasi pemutihan pajak kendaraan karena kendaraan yang baru dibeli sudah jatuh tempo pajak kendaraannya.

“Saya baru beli motor tua, tapi pajaknya mati dari 2020. Makanya kalau ada pemutihan pajak kendaraan, sangat membantu saya meringankan beban,” ujarnya.

Dia sangat berharap Pemprov Sumut kembali lakukan pemutihan pajak untuk masyarakat karena sangat membantu.

“Semoga pemerintah kembali lakukan pemutihan pajak seperti tahun lalu, dan kalau bisa sih setiap tahun dilaksanakan. Karena, cukup lumayan untuk orang-orang yang nasibnya seperti saya. Beli motor tua tapi pajaknya mati,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan