Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pembangunan Gudang Ilegal di Batang Kuis, Kades Soroti Dugaan Ajang Pungli oleh Oknum

Pembangunan Gudang Ilegal di Batang Kuis, Kades Soroti Dugaan Ajang Pungli oleh Oknum

Pembangunan tembok yang diduga akan dijadikan gudang di Desa Tumpatan Nibung, Dusun 5 A Gang Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pembangunan yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut tampak sudah mulai membangun struktur beton yang kokoh, meski diduga belum memiliki izin resmi.

Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apa yang sedang dibangun. “Kurang tahu, bang,” jawabnya singkat.

Baca Juga : Sidak Jalan Rusak, DPRD Asahan Tak Sengaja Temukan Aktivitas Ilegal

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan sempat datang meminta izin pembangunan pagar panel.

Namun, beberapa hari kemudian, mereka kembali menghubungi untuk meminta tambahan surat silang sengketa, padahal mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari awal saya sudah tanya, pembangunan selanjutnya apa? Mereka jawab belum tahu, hanya bangun pagar tembok dulu,” ujar Sarianto.

Namun, saat pihak desa melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya pondasi bangunan besar yang tengah dikerjakan.

“Kami pun heran, awalnya bilang belum ada rencana, tapi kenyataannya sudah bangun besar. Ini namanya mengangkangi pemerintah desa, bahkan bisa disebut sebagai pembohongan publik. Apa maksudnya coba?” tegasnya.

Sarianto juga menambahkan bahwa permintaan surat silang sengketa tersebut dinilai janggal.

“Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah ada SHM. Itu wewenangnya BPN. Jadi kami curiga ada sesuatu yang tidak beres dan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan