Camat dan 12 Kades Sipispis Diperiksa Inspektorat Terkait Dana Desa
Setelah aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Inspektorat Kabupaten Sergai merespons dengan rencana memanggil Camat Sipispis dan 12 kepala desa. Pemanggilan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Camat Sipispis, Herbin Damanik, menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya bersama Inspektorat telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DD di desa-desa tersebut. Hasil evaluasi itu telah diserahkan kepada Inspektorat untuk proses lebih lanjut.
“Kami bersama Inspektorat telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan hasilnya telah kami serahkan ke Inspektorat sebagai pihak berwenang,” ungkap Herbin.
Menurut rencana, pada Kamis (15 Mei 2025), Inspektorat Sergai akan memanggil Camat dan 12 kepala desa guna dimintai klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Sergai, H. Darma Wijaya. Ia memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat setelah menerima langsung laporan dari massa AMPD yang melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (2 Mei 2025).
Bupati menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama Dana Desa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan kebenaran bisa terungkap dan pengelolaan dana desa ke depan bisa lebih baik dan bertanggung jawab.






