Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Amankan Pelaku Parkir Liar di Pantai Pandaratan Tapteng, Pengunjung ‘Semoga Jadi Pelajaran

Polisi Amankan Pelaku Parkir Liar di Pantai Pandaratan Tapteng, Pengunjung ‘Semoga Jadi Pelajaran

Petugas Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial WG, 39 tahun, warga Pandan di lokasi wisata Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

Dibaca Juga : Umat Buddha Siantar Siap Rayakan Waisak 2569 BE dengan Khidmat dan Penuh Makna

Ia ditangkap ketika sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap kendaraan pengunjung yang sedang parkir di lokasi wisata itu.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufiq Siregar, menyampaikan penindakan dilakukan karena banyaknya laporan dari pengunjung pantai yang merasa resah akibat adanya aksi premanisme berupa pungutan parkir liar dilokasi objek wisata tersebut.

“Penindakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan pengunjung yang mengaku resah atas pengutipan itu,” ujarnya, Minggu (11/5/2025)

Taufik menjelaskan, pelaku diamankan saat melakukan aksi pemungutan parkir liar di Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu dan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti uang hasil kutipan.

Dibaca Juga : Jalan Berlubang di Viyata Yudha Ancaman Nyawa bagi Pengendara dan Warga

Hasil interogasi petugas, WG mengakui perbuatan pemungutan parkir liar terhadap kendaraan bermotor yang parkir di Pantai Pandaratan. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 

Aksi akhirnya terbongkar setelah seorang wisatawan melaporkan pemerasan tersebut ke polisi. Tim gabungan dari Polres Tapteng kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang memungut uang dari pengendara.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan warga sangat penting dalam menertibkan pelanggaran,”

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan