Dinas PPA Simalungun Berikan Pendampingan Psikologis untuk Anak Korban Kekerasan Seksual
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Simalungun memastikan memberikan pendampingan psikologi kepada anak berusia 13 tahun yang menjadi korban cabul oleh empat orang.
Dibaca Juga : Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Kebakaran PLTU Labuhan Angin
Kepala Bidang Penanganan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun, Isyak Irwanto mengatakan, pemulihan secara psikologi terhadap korban sangat dibutuhkan.
“Korban akan menjalani konseling oleh psikolog,” ujar Isyak Irwanto kepada, Jumat (9/5/2025).
Anak 13 tahun tersebut dicabuli secara bergilir oleh empat pria di rumah korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada 4 Mei 2025
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria Sinulingga sebelumnya mengatakan para pelaku mengintimidasi korban sebelum melakukan pencabulan.
“Dua dari empat pelaku kita amankan ke Polsek Parapat. Dua pelaku lainnya kita serahkan ke Unit PPA Polres Simalungun, jadi empat pelaku sudah diamankan,” ujar Manguni, Selasa (6/5/2025).
Sedangkan saat kejadian, ayah korban tidak berada di rumah dan ibunya bekerja di Siantar.
“Ibu korban juga berada di luar kota, jadi korban bersama adiknya di rumah kontrakan itu,” ujarnya.
Dibaca Juga : MK Gelar Sidang Gugatan UU TNI, 11 Permohonan Judicial Review Diajukan
Perlu diketahui, menurut data dari kepolisian dan DPPPA Simalungun, ada 75 kasus pelecehan seksual yang dialami anak di Simalungun sepanjang 2024.






