Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Gaji ke-13 Segera Cair, Segini Besarannya

Gaji ke-13 Segera Cair, Segini Besarannya

Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pembayaran ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, serta untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 tahun ini pun telah ditetapkan, dengan mengacu pada komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan kinerja.

Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada Juni 2025. Jumlah yang diterima aparatur sipil negara (ASN) akan berbeda karena tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Baca juga : Pohon Tumbang, Jalan Lintas Medan–Aceh Sempat Lumpuh Total di Langkat

Gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan golongan dilihat dari laman Kementerian Keuangan:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh ASN akan mendapatkan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan

“Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan setara dengan uang pensiun bulanan.

“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan