Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemecatan Sepihak dr Rizky Adriansyah, Begini Respons RSUP H Adam Malik

Pemecatan Sepihak dr Rizky Adriansyah, Begini Respons RSUP H Adam Malik

Pemecatan sepihak terhadap dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), oleh RSUP Haji Adam Malik Medan memicu perhatian publik dan komunitas medis. Langkah ini diduga terkait dengan polemik internal di lingkungan rumah sakit.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungannya kepada dr. Rizky dan menyerukan penyelesaian masalah ini secara transparan. Dr. Rizky, yang juga dikenal sebagai Ketua IDAI Sumut, berencana menempuh jalur hukum untuk menanggapi keputusan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan integritas profesi medis di Indonesia.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan mengakhiri kerja sama pelayanan medis, dengan dr Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K) yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025.

Manager Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Rossario Dorothy Simanjuntak mengatakan jika, dr Rizky Adriansyah merupakan dokter mitra yang memberikan pelayanan, sesuai dengan perjanjian kerja sama pelayanan medis RSUP H Adam Malik.

“Beliau merupakan dokter mitra berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) non-Kementerian Kesehatan dan merupakan ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Rossario mengatakan pemberhentian kerja sama pelayanan medis tersebut dilakukan setelah serangkaian prosedur evaluasi internal.

Baca juga : Jalinsum di Palas Puluhan Tahun Rusak, Warga Minta Perbaikan

“Kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN,” tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Rosa turut membantah, pengakhiran kerja sama tersebut berkaitan dengan penolakan yang dilakukan IDAI, tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan.

“Kami memastikan keputusan ini tidak akan mengganggu pelayanan RSUP H Adam Malik, karena terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di RS ini, sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik,” ucapnya. 

Kasus pemecatan sepihak dr. Rizky Adriansyah masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu klarifikasi dari pihak rumah sakit. Publik dan komunitas medis berharap agar permasalahan ini diselesaikan secara transparan, adil, dan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak tenaga kesehatan.

Sementara dr. Rizky berencana menempuh jalur hukum, RSUP H Adam Malik diminta terbuka dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, komunikasi, dan perlindungan profesi dalam lingkungan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan