Ketua IDAI Sumut Diberhentikan Sepihak RSUP Adam Malik, Ada Apa?
Hingga saat ini, belum ditemukan informasi yang mengonfirmasi bahwa Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara, Dr. Rizky Adriansyah MKed (Ped) SpA (K), diberhentikan secara sepihak oleh RSUP Haji Adam Malik. Sebaliknya, Dr. Rizky secara resmi dilantik sebagai Ketua IDAI Sumut periode 2024–2027 pada Desember 2024. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk RSUP Haji Adam Malik, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan anak di Sumatera Utara.
Namun, RSUP Haji Adam Malik sendiri tengah menghadapi sorotan akibat kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabatnya. Mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik, Bambang Prabowo, bersama dua pejabat lainnya, didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit tersebut pada tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar. Bambang Prabowo akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Tidak ada indikasi bahwa kasus korupsi ini berkaitan langsung dengan kepemimpinan Dr. Rizky di IDAI Sumut. Sebaliknya, dalam berbagai kesempatan, Dr. Rizky justru menekankan pentingnya kolaborasi dengan RSUP Haji Adam Malik untuk memperkuat sistem rujukan dan pelayanan kesehatan anak di wilayah tersebut.
Baca juga : Besok Ratusan Buruh di Langkat Peringati May Day 2025
Jika Anda memiliki informasi atau sumber lain yang menyebutkan pemberhentian Ketua IDAI Sumut secara sepihak oleh RSUP Haji Adam Malik, mohon dibagikan agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara (Sumut), dr Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K) diberhentikan sepihak oleh Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, tempatnya bekerja.
“Benar, sejak Jumat (2/5/2025),” katanya, Sabtu (3/5/2025).
himpun dari Ketua IDAI Sumut, pemberitahuan pengakhiran kerja sama tertuang dalam surat nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025.
“Sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Medis Nomor: KP.01.04/XV.III.1.1.2/7101/ 2022 tanggal 12 Agustus 2022. Maka berdasarkan hasil evaluasi Saudara, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan pengakhiran perjanjian kerja sama sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 Perjanjian Kerja sama tersebut,” isi sebagian surat pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Rumah Sakit Diminta Perketat Seleksi Dokter Cegah Kasus Pelecehan
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) melalui postingan Instagramnya terlebih dahulu menyampaikan kabar terkait pemutusan kerja sepihak yang dialami dr Rizky selaku dokter spesialis anak di Kota Medan.
“Baru saja kami mendengar berita yang sangat mengagetkan yaitu, diberhentikannya sepihak dan secara mendadak teman sejawat kami, dr Rizky Adriansyah dan tidak boleh lagi berpraktik di RSUP H Adam Malik,” ujarnya dalam postingan Instagram pada Jumat (2/5/2025) malam.
Lebih lanjut, dr Piprim mengatakan jika pemutusan kerja secara sepihak yang dialami teman sejawatnya, diduga erat kaitannya dengan tulisan dr Rizky yang mengomentari mutasi mendadak yang juga dialami dr Piprim.
“Tulisan beliau mengomentari mutasi mendadak yang dilakukan kepada diri saya, dari Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo ke Rumah Sakit Fatmawati,” tuturnya.
Amatan Mistar pukul 11.30 WIB di postingan Instagram dr Piprim, telah ditonton sebanyak 604 ribu, 19,3 ribu likes, 878 komentar, dibagikan sebanyak 6.538 dan menuai kontroversi netizen.






