Warga Dairi kembali Desak PT DPM Perbaiki Lahan Pertanian yang Rusak
Dairi, 3 Mei 2025 – Sejumlah warga dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, kembali mendesak PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk segera memperbaiki lahan pertanian yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Mereka menilai kerusakan lahan yang terjadi telah mengganggu produktivitas pertanian dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat sekitar.
Warga Kabupaten Dairi, Marles Tambunan, bersama istrinya Ruslinda Nainggolan, kembali mendesak PT DPM (Dairi Prima Mineral) untuk bertanggung jawab dan segera memperbaiki lahan pertanian mereka yang rusak akibat aktivitas perusahaan tambang tersebut.
Desakan ini disampaikan Marles melalui sambungan telepon kepada Mistar, Jumat (2/5/2025).
“Kami berharap PT DPM kooperatif dan menindaklanjuti sesuai perjanjian yang telah dibuat. Kalau dibiarkan terlalu lama, kerusakan lahan akan semakin parah,” ujarnya dengan nada lemah.
Marles menjelaskan, kerusakan lahan pertanian miliknya yang berada di Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-pungga, diduga kuat disebabkan oleh aktivitas tambang dan air limbah dari mess PT DPM.
“Kurang lebih lima rante lahan yang kami tanami tanaman produktif rusak total. Kami sudah melaporkan ke PT DPM melalui kepala desa dan camat, namun belum ada tanggapan serius,” katanya.
Baca juga : Polisi Amankan 72 Kg Sabu di Medan, Dua Tersangka Asal Aceh Ditangkap
Menurut Marles, kerusakan ini telah berlangsung hampir dua tahun, namun hingga kini belum ada realisasi perbaikan seperti yang dijanjikan dalam perjanjian sewa-menyewa lahan.
“PT DPM seakan menyepelekan warga lingkar tambang. Ini sangat mengecewakan,” ucapnya dengan nada kesal.
Menanggapi hal ini, PT DPM melalui Chief Legal and External Officer, Radianto Arifin, memberikan pernyataan saat dikonfirmasi via WhatsApp.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Bapak Marles Tambunan. Bahkan kami telah membuat desain perbaikan berupa pemasangan bronjong sebagai solusi,” ujar Radianto.
Radianto menegaskan, pihak perusahaan akan terus membuka jalur komunikasi dan berharap persoalan ini segera terselesaikan.
“Kami juga ingin sampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah sewa dari masyarakat, termasuk milik Bapak Marles, dengan kontrak berlaku hingga tahun 2030,” tuturnya.
Warga berharap PT DPM tidak mengabaikan keluhan yang telah berulang kali disampaikan, dan segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lahan yang terdampak.
Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan agar kepentingan masyarakat kecil tetap terlindungi di tengah kegiatan industri yang terus berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.






