Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mantan Kepala LLDikti Ingatkan UDA Akhiri Polemik Yayasan

Mantan Kepala LLDikti Ingatkan UDA Akhiri Polemik Yayasan

MEDAN – Mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto mengatakan perguruan tinggi (PT) akan ditutup Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) jika konflik terus berlangsung.

“Banyak yang akan teraniaya jika PT terus berkonflik terutama mahasiswa. Karena itu Universitas Darma Agung (UDA) harus mengakhiri konflik,” kata Prof Dian Armanto kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya terkait konflik yang terjadi di internal Yayasan Perguruan Darma Agung, Kamis (1/5).

Dia mengatakan, pada umumnya konflik utama ada di Pembina Yayasan. Pengurus Yayasan dipilih oleh Pembina Yayasan, jarang terjadi konflik di pengurus Yayasan. Saat ada Pembina yang berpulang/meninggal maka harus dilakukan perubahan struktur Pembina Yayasan.

Baca juga : Perbaikan Jalan Rusak Bekas Galian Pipa di Binjai Kembali Dilanjutkan

 Disinilah awal mula terjadinya konflik. Biasanya tidak ada yang mau mengalah untuk menang bersama. “Jadi idealnya Para Pembina Yayasan duduk berdiskusi bersama. Hilangkan ego dan jangan mau menang atau benar sendiri. Kemauan menguasai sendiri juga harus dihilangkan. Musyawarah mufakatlah dengan hati, dada dan kepala yang lapang. Selalu Fokus pada perbaikan universitas. Kadang-kadang, sambungnya, perlunya orang luar yang sangat dihormati bersama untuk membantu mencari solusi konflik,” jelasnya.

Dia mengatakan jika diminta oleh Pembina Yayasan, LLDikti dapat membantu bernegosiasi, tanpa paksaan. Jika diperlukan, LLDikti bisa menasihati dengan tegas bahwa konflik akan selalu menghasilkan penutupan PT.

Kemudian, katanya, ⁠Kemendiktiristek dalam hal ini Dirjen Dikti dapat memanggil semua Pembina Yayasan UDA berdiskusi bersyawarah bermufakat tentang izin masuk PT. 

“LLDikti diikutsertakan dipanggil. Tekanan dapat diberikan dengan mengingatkan PT akan menutup Kemendiktiristek jika konflik terus berlangsung. Banyak orang akan menjadi korban diantara mahasiswa dan dosen,” tegasnya.

Oleh karena itu, Prof Dian menyarankan agar konflik UDA harus diakhiri. Semuanya dengan kepala dingin menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.

Duduk Bersama

Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph. menegaskan bahwasanya dirinya tidak ada menyebutkan kepengurusan Yayasan Darma Agung mana yang sah. 

“Saya hanya mengatakan silahkan lihat sendiri di web Menteri Hukum dan Ham, SK yayasan mana yang tercantum,” kata Saiful.

Saiful mengatakan, yayasan mana yang sah itu bukan urusan LLDikti tapi otoritas Menkumham. Dia minta jangan benturkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan

Kemenkumham. Sebab itu dua lembaga yang berbeda. 

Saiful mengimbau agar kedua pihak yayasan duduk bersama dengan sponsorship para ahli waris lainnyannya membicarakan masalah tersebut. 

Saran saya duduk bersama dan damai-damai saja membicarakan hal itu, katanya 

Saiful juga menyebutkan, untuk mengubah SK kepengurusan yayasan yang baru tidak bisa dibuat dalam waktu di tahun yang sama tapi di tahun berikutnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan