Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Warga Binjai Utara Protes, Limbah Warkop Dibuang ke Parit Timbulkan Bau Tak Sedap

Warga Binjai Utara Protes, Limbah Warkop Dibuang ke Parit Timbulkan Bau Tak Sedap

Warga Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari limbah warung kopi (warkop) yang dibuang langsung ke parit tanpa pengolahan. Menurut warga, limbah cair dari aktivitas mencuci peralatan dan sisa minuman dibuang ke saluran air di sekitar permukiman, menyebabkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.

Salah satu warga, Kanya (23), menyatakan bahwa kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan dari pihak terkait. “Setiap hari kami harus mencium bau tidak sedap dari parit. Ini sangat mengganggu kenyamanan kami,” ujarnya. Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak pelaku pembuangan limbah sembarangan. “Kami akan segera meninjau lokasi dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi

Baca juga : 98 Persen Mahasiswa Indonesia Masih Menyontek

Masalah pembuangan limbah sembarangan bukanlah hal baru di Kota Binjai. Sebelumnya, warga juga mengeluhkan tumpukan sampah yang berserakan di berbagai sudut kota akibat minimnya fasilitas tempat sampah dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang, sehingga banyak pelaku usaha yang membuang limbah tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sejumlah warga memprotes keberadaan salah satu warung kopi (warkop) yang kerap membuang limbah hasil jualannya ke parit pemukiman penduduk di Jalan T Amir, Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Pasalnya, warga sudah tak tahan dengan aroma bau tak sedap limbah di dalam parit tersebut.

Menanggapi itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Binjai langsung berangkat ke lokasi guna menindaklanjuti laporan warga. Dari hasil pemeriksaan tim DLH memang menemukan adanya limbah dari sisa makanan, sabun cuci piring dari tempat usaha warkop yang dibuang langsung ke parit warga.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala DLH Binjai, Chairin F. Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025) siang. Ia mengatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan untuk meninjau langsung ke lokasi tersebut.

“Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha warkop untuk segera membuat IPAL usahanya. Dan jika dalam waktu yang ditetapkan, pihak pengusaha belum juga membuat IPAL maka akan mendapat sanksi tegas,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah yang mereka hasilkan.

“PP sudah jelas menegaskan bahwa mengharuskan pelaku usaha, termasuk cafe, untuk memiliki IPAL atau sistem pengolahan air limbah,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan