Terdakwa Pembunuhan Ibu Kos di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menuntut Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) dengan pidana penjara selama 13 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Netty, seorang ibu pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4).
Baca Juga: 3 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa agar Khasiat Lebih Optimal
JPU Kejari Medan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas JPU Frianto Naibaho.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada Rabu, 30 April 2025.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” ujar Hakim Abdul Hadi.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa korban Netty tewas ditangan terdakwa pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 07.20 WIB, di rumah sekaligus tempat kos milik korban.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Kronologi kejadian bermula saat terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban pada Selasa, 22 Oktober 2024, untuk menebus handphone yang digadaikan. Namun saat itu, korban tidak memiliki uang.
Keesokan harinya, Johanes menunggu korban sambil membuat kopi, dan ketika korban datang sekitar pukul 07.20 WIB untuk membuka toko, terdakwa kembali menanyakan soal pinjaman. Karena kembali mendapat jawaban bahwa korban tidak memiliki uang, terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau.
“Merasa terancam, korban mencoba melindungi diri dengan memegang pisau, namun terluka. Saat korban menjerit kesakitan, terdakwa langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban hingga terjatuh dan meninggal dunia,” papar JPU.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan dilanjutkan dengan pledoi pembelaan terdakwa pada sidang selanjutnya.






