Wali Kota Ajak Advokat Turun ke Masyarakat, Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengajak organisasi advokat, termasuk DPC Perhimpunan Advokat turun Indonesia (Peradi) Pergerakan Medan, untuk aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di Kota Medan. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan pengurus DPC Peradi Pergerakan Medan, Rabu (24/4).
Wali Kota Rico menilai pemahaman masyarakat terhadap hukum masih tergolong rendah. Ia menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, serta memahami tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Waspadai 6 Gejala Penyakit Liver yang Bisa Muncul di Mata dan Leher
“Saat ini masih banyak masyarakat yang lemah dalam pemahaman hukum. Ini perlu diberi edukasi,” ujar Wali Kota.
Ia juga berharap Peradi Advokat Turun tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga turut mendampingi masyarakat secara hukum, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul di kehidupan sehari-hari.
“Butuh peran dari rekan-rekan DPC Peradi untuk memberikan pendampingan hukum, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan yang Aman untuk Pengidap Kolesterol, Simak Daftarnya!
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Pergerakan Medan, Jonni Silitonga, menyambut baik inisiatif Pemkot Medan. Ia menyatakan kesiapan organisasinya untuk berkolaborasi dalam rangka memperkuat pemahaman hukum masyarakat serta mendukung penegakan hukum di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan Wali Kota Medan dan berharap bisa terus bersinergi dalam memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat Kota Medan dan mendukung terciptanya tatanan sosial yang adil serta taat hukum.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi advokat seperti Peradi, diharapkan masyarakat semakin paham tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Upaya ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum, adil, dan berkeadaban di Kota Medan.






