Pengamat Pembelian Emas secara Pre Order Perlu Diwaspadai
Sejumlah pengamat ekonomi memperingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli emas dengan sistem pre-order, terutama yang ditawarkan oleh platform digital atau toko yang belum jelas kredibilitasnya. Praktik ini dinilai rawan menimbulkan kerugian karena konsumen membayar di awal tanpa jaminan fisik emas yang langsung diterima.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, menyebut bahwa pembelian emas secara pre-order membuka celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau penundaan pengiriman tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, konsumen seringkali tergiur harga lebih murah yang ditawarkan, tanpa memperhatikan legalitas dan rekam jejak penyedia jasa.
“Pre-order emas bisa jadi legal dan sah, tapi sangat bergantung pada siapa yang menjalankan. Kalau tidak ada pengawasan atau kejelasan kontrak, risikonya tinggi,” ujar Rudi saat dihubungi, Senin (22/4).
Rudi juga menyarankan agar masyarakat lebih memilih membeli emas dari lembaga resmi seperti Pegadaian atau bank syariah yang sudah memiliki izin dan sistem distribusi yang transparan. Ia menekankan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh penawaran yang tampak menguntungkan, namun berisiko tinggi.
Harga emas pada Senin (21/4/2025) diproyeksikan naik menjadi Rp1.980.000 per gram. Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin menyampaikan maraknya masyarakat yang berbondong-bondong membeli emas dengan cara pre-order perlu diwaspadai.
“Skema seperti itu dasarnya punya risiko, misalnya turunnya harga dan gagal serah terima barang. Bagi pedagang, potensi kenaikan harga dan gagal serah terima dari rantai pasok di atasnya,” katanya, Senin (21/4/2025).
Selain itu, risiko yang perlu diwaspadai yaitu kemungkinan penipuan oknum pedagang. Sehingga masyarakat perlu memahami risiko penurunan harga emas kedepannya.
“Lakukan di tempat yang terpercaya dan kredibel, minta bukti pembelian yang bisa dijadikan bukti transaksi yang sah. Hindari membeli di tempat yang tidak terpercaya,” ujarnya.
Pembelian model pre-order dapat dimanfaatkan oknum melakukan praktik penipuan dengan skema ponzi. Selama ini ada praktik jual beli emas secara konsinyasi dan tabung emas.
Baca juga : 2.600 Murid di Binjai Bakal Terima Manfaat MBG
“Silahkan jika mau bertransaksi seperti itu, tapi pastikan di tempat terpercaya dan berizin. Yang paling aman, transaksi cash and carry atau lunas dan terima barang,” tuturnya.
Menurut Gunawan, pembelian emas secara pre-order biasa dilakukan karena stok emas tidak mencukupi, dan itu memang benar.
“Minat masyarakat membeli emas dapat memicu resesi seiring memburuknya perang dagang belakangan. Ditambah tensi geopolitik yang kian memanas,” ucapnya.






