Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, Polda Metro Sita 10 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di salah satu apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu, petugas menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dikemas dalam paket-paket rapi siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif selama dua pekan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di unit apartemen tersebut. Dalam operasi yang berlangsung tanpa perlawanan itu, dua tersangka berhasil diamankan, yakni seorang pria dan wanita yang diduga sebagai kurir dan penyimpan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk dugaan keterlibatan jaringan lintas negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/4).
Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian selama tahun 2025.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10,4 kilogram sabu dari sebuah apartemen mewah.
“Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Minggu (20/4/2025).
Kasus ini terungkap, Sabtu (19/4/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan dengan nama panggilan ‘Kaka’.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, saat S hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu.
Baca juga : Sumber Data Pemerintah, Dewan Imbau Masyarakat Tertib Adminduk
“Dari penggeledahan awal ditemukan 2 kilogram sabu, serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen di kawasan PIK,” ucap Ade.
Pengembangan pun dilakukan. Polisi menggeledah sebuah unit di lantai 38 apartemen PIK 2, tempat sabu lainnya disimpan. “Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram,” katanya.
Saat ini polisi masih memburu sosok ‘Kaka’, yang diduga sebagai pengendali jaringan. Sementara tersangka S dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.






