Polisi Sabet Pengedar Sabu di Labusel, Aksi Penyamaran Jadi Pembeli Sukses!
Seorang pengedar sabu ditangkap personel Unit Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) saat melakukan transaksi, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Pelaku berinisial IA, 20 tahun, itu ditangkap petugas saat bertransaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan, dari tangan warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Jadi tersangka melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyaru sebagai pembeli. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 pipet sekop dan uang Rp100.000.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam tas milik tersangka dan di saku celana yang dipakainya saat penangkapan,” ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu kepada tersangka IA. Dia bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
Dibaca Juga : Polres Sibolga Ungkap Praktek Judi Tebak Angka, Pemilik Warung Jadi Tersangka
“Polres Labusel tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kita mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tuturnya.
Kapolres menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Labusel. “Bagi siapa pun yang masih nekat menjual atau mengedarkan narkoba, bersiaplah. Kami akan terus beraksi, baik dengan penyamaran maupun operasi mendadak,” tegasnya.






