Kronologi Dua Dokter Bentrok di Deli Serdang, Penyebabnya Kecurigaan Rekam Pembicaraan
Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Ia melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter umum bernama Dewiyana Simbolon.
Korban sendiri merupakan dokter yang pernah bekerja di kliniknya. Kejadian diketahui terjadi pada November 2024 di Deli Serdang.
Kuasa hukum korban, Redyanto Sidi mengungkapkan terkait hal tersebut. Saat kejadian, korban sedang melayani pasien di klinik.
“Pelaku memukul tangan dan wajah korban sehingga bibir dan rahangnya terluka. Korban tersungkur ke lantai. Pelaku menendang paha korban,” ujar Redyanto, dikutip dari Tribunnews.
Hal itu pun mengundang berbagai macam atensi dari warganet. Tak sedikit yang menghujat aksi dari dokter tersebut. Lantas bagaimana kronologi penganiayaan tersebut?
Kronologi Penganiayaan Sesama Dokter di Deli Serdang
Insiden bermula saat pada malam hari, 4 November 2024. Saat itu korban sedang melayani pasien.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku RI memanggil korban untuk datang ke ruangannya di lantai dua. Hal itu bermaksud untuk membahas urusan pribadi antara pelaku dan teman korban.
Namun situasi tiba-tiba memanas usai ponsel Dewiyana berdering. Panggilan dari ibunya mengagetkan pelaku.
Baca Juga : Razia Narkoba di Medan, Polisi Tangkap 5 Orang Salah Satunya IRT
Ia lantas mencurigai bahwa korban sedang merekam percakapan mereka. Namun tudingan itu dibantah oleh korban.
Ketegangan pun berubah menjadi kekerasan fisik. Guna melampiaskan kekesalannya, pelaku memukul tangan dan wajah korban.
Selain itu, pelaku juga menendang paha korban yang sudah tersungkur. Ponsel korban pun berhasil direbut pelaku.
Dalam kondisi ketakutan, korban pun memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya. Keesokan harinya ia melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan.
Menurut Redyanto, pasca kejadian itu korban mengalami trauma. Ia pun memilih untuk berhenti kerja dari klinik tersebut.
Lebih lanjut, ponsel korban telah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Namun kuasa hukum korban mencurigai sesuatu.
“Makanya kami harap, polisi dapat memproses laporan korban secara profesional,” jelasnya, dikutip dari Kompas.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto membenarkan bahwa saat ini kasus telah naik ke level penyidikan. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan.
Terbaru, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terlapor (RI) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” ujar Bayu.






