Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Korupsi Kredit Bank Sumut, Pimpinan Seksi Pemasaran Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Kredit Bank Sumut, Pimpinan Seksi Pemasaran Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan tersangka tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut atau Bank Plat Merah pada tahun 2015, Kamis (17/4/2025).

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pidana resmi dilakukan berdasarkan dua dasar hukum kuat, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sergai) Hasan Afif Muhammad, SH, MH menjelaskan, Pihaknya menetapkan dan menahan tersangka berinisial ZR, 44 tahun selaku pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah cabang Sei Rampah pada tahun 2013-2015 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Plat Merah tahun 2015.

Baca juga : Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Supervisor Bank Mega Terkait Kasus Penggelapan

“Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dimana tersangka bersama-sama dengan terdakwa S (tahap penuntutan) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,” katanya, dilansir dari Mistar.id, Jumat (18/4/2025).

Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada (3/12/2024) maka tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Afif.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan