Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut

Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kompol Ramli Sembiring, mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet pada sidang Rabu (16/4/2025).

Hakim Soentpiet menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan Kabagbinopsnal yang diajukan oleh Ramli Sembiring.

Menurut hakim, perkara ini seharusnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan yang Aman untuk Pengidap Kolesterol, Simak Daftarnya!

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Dengan penolakan ini, penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring dinyatakan sah, dan penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Ramli Sembiring, melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution, mengajukan gugatan praperadilan pada 13 Maret 2025, dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan tersebut, Ramli menggugat Kapolri, Bareskrim Polri, Kapolda Sumut, dan Direktorat Tipikor Polda Sumut sebagai termohon.

Kasus ini berawal dari penetapan dua mantan personel Polda Sumut sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Selain Ramli Sembiring, Brigadir Bayu, seorang penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Polda Sumut, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan iming-iming keuntungan pribadi.

Para kepala sekolah yang menolak diminta menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek tersebut. Dalam penyidikan, ditemukan bukti berupa uang tunai senilai Rp400 juta yang disita dari mobil milik Ramli Sembiring.

Seiring dengan proses hukum yang berlanjut, kedua tersangka kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan