Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Nasib Bendera Merah Putih di Kantor Camat Berastagi: Usang, Koyak, tapi Masih Berkibar!

Nasib Bendera Merah Putih di Kantor Camat Berastagi: Usang, Koyak, tapi Masih Berkibar!

Seperti yang sudah diketahui bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hakekatnya merupakan martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam Bab XV ” bendera, bahasa dan lagi kebangsaan Indonesia adalah Marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.”

Sebagai Bangsa Indonesia dan sebagai masyarakat Karo yang menjaga marwah serta menjunjung tinggal martabat bangsa Indonesia salah satunya adalah menjaga dan menghormati lambang negara Indonesia yaitu Bendera Merah Putih.

Adapun demikian sangatlah disayangkan ternyata masih banyak manusia manusia yang punya jabatan tidak menghargai lambang negara Indonesia tercinta ini.

Seperti Camat Berastagi beserta pegawainya, mereka sama sekali tidak peduli dengan lambang negara ini.

Baca Juga : Demo Diduga Terkait Kebijakan Pendidikan, Polisi Siaga Ketat di Kantor Disdik Labura

Rabu(16/04/2025) terlihat dihalaman kantor camat Berastagi berkibar bendera merah putih yang sudah usang, lusuh dan robek.

Padahal pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut bahwa ” bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dilarang untuk dikibarkan.”

Sanksi terhadap pelanggar simbol negara juga tercantum dalam Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, Sanksinya mulai dari pidana penjara 1 bulan hingga 20 tahun, serta denda yang mencapai Rp 100 juta.

Dalam hal ini ketua Srikandi PC PPM LVRI Kabupaten Karo buka suara ”saya merasa miris sekali, anggap sepele sama lambang negara kita ini, apa sudah tidak ada anggaran untuk beli bendera???” ucap ketua Srikandi ini.

Menanggapi ucapan ketua Srikandi ini, ketua Humas PC PPM LVRI, Citra S. Pandia langsung berinisiatif memberikan sejumlah uang yang dimasukkan kedalam amplop dan dititipkan ke pegawai kantor camat Berastagi yang lagi piket dan mengatakan ”ini sampaikan ke pak Camat, agar nanti dibeli bendera yang baru” ucap Citra dan diiyakan oleh pegawai piket tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Camat Berastagi, David Cardona S. Milala mengatakan “bahwa itu hanya kelalaian saja dan sudah disampaikan kepada bawahannya agar mengganti bendera merah putih tersebut.” ujarnya.

“Tindakan Camat beserta pegawainya ini dinilai sangat tidak menghargai perjuangan yang dilakukan para pejuang yang sudah membela negara Indonesia dengan tetesan darah dan air mata,” ucap Erwin dari Aspirasi Karo Podcast.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan