Pemkab Langkat Larang Operasional Arena Motor Trail Mini di Alun-Alun Stabat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menutup sementara arena permainan motor trail mini yang berada di sekitar Alun-Alun Stabat.
Penutupan sementara permainan itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Dameka Singarimbun, Selasa (15/4/2025).
“Untuk sementara, kita tutup dulu permainan motor trail mini itu, karena sudah menyalahi aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Dameka menjelaskan, seharusnya aktivitas permainan motor trail mini hanya diperbolehkan beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
“Sebenarnya untuk permainan motor trail mini itu, hanya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu saja di alun-alun Kota Stabat, makanya akan kita hentikan sementara kegiatan mereka,” tuturnya.
Satpol PP Langkat juga mengaku telah memberikan arahan kepada para pengusaha agar tidak beroperasi di hari kerja, mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan. Namun tetap membandel.
Dua Anak Alami Kecelakaan
Sebelumnya, dua anak mengalami kecelakaan saat menaiki motor trail mini di sekitar Alun-Alun Amir Hamzah. Peristiwa itu terjadi Senin (14/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua bocah berusia lima tahun yang sedang berboncengan menaiki motor trail dari arah Alun-Alun Amir Hamzah menuju Kantor Bupati Langkat.
Saat hendak keluar dari kawasan alun-alun, kendaraan yang mereka tumpangi lepas kendali dan menabrak rambu pembatas jalan (penghalang jalan) hingga tercebur ke dalam parit.
Salah satu anak mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala akibat benturan dengan dinding parit, dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.
Sementara satu anak lainnya hanya mengalami luka ringan namun tetap mendapat perawatan, dan ikut dibawa ke puskesmas.
Peristiwa ini langsung menarik perhatian warga dan petugas kepolisian yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Motor trail mini yang digunakan korban kini diamankan Satlantas Polres Langkat sebagai barang bukti.
lKeputusan Pemkab Langkat untuk menghentikan operasional arena motor trail mini di Alun-Alun Stabat mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tersebut, mengingat pentingnya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan di ruang publik. Namun, ada pula yang menyayangkan penutupan arena tersebut, terutama para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga : Warga Adukan Aroma Busuk dan Serbuan Lalat Peternakan Ayam ke DPRD Langkat
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara hingga pengelola arena dapat memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan yang ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap aktivitas di ruang publik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan dalam menyelenggarakan kegiatan di ruang publik. Pemkab Langkat juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi semua.






