Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaporan SPT 2025 Tumbuh 3,26%

Pelaporan SPT 2025 Tumbuh 3,26%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025. Hingga batas akhir pelaporan, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT mencapai peningkatan sebesar 3,26% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP juga mengapresiasi partisipasi aktif para wajib pajak, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Hingga 11 April 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 13.008.448. Jumlah ini tumbuh 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam keterangan persnya, Senin (14/4/2025) menyebutkan jumlah pelapor SPT ini dari 12,63 juta orang pribadi dan 380,53 ribu badan.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” rincinya. 

Ia menyebutkan sebelumnya, Kepdirjen Pajak telah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Baca juga : Binjai Darurat Sampah, Armada Tua Dan Bak Rusak Picu Masalah

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi. 

Dwi juga menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Dwi mengimbau Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang seiring dengan upaya peningkatan layanan perpajakan dan edukasi kepada masyarakat. Dengan partisipasi aktif seluruh wajib pajak, pemerintah optimistis penerimaan negara dari sektor pajak dapat semakin optimal untuk mendukung pembangunan nasional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan