Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hakim PN Medan Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penabrak Anggota TNI

Hakim PN Medan Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penabrak Anggota TNI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Penabrak Anggota TNI Mendra Prianto (28), terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anggota TNI mengalami luka berat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/4/2025) di PN Medan. Hakim menyatakan Mendra terbukti bersalah karena mengakibatkan korban, Reflen Nababan, mengalami patah tulang rusuk dan luka serius lainnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Hakim As’ad.

Baca Juga: Gejala di Kaki Ungkap Penyakit Ginjal Kronis Stadium 4 pada Pria 27 Tahun

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Mendra, warga Jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” jelas Hakim.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Vonis hakim tersebut dinyatakan conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut Mendra Penabrak Anggota TNI dengan hukuman 20 bulan penjara.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan dakwaan JPU, insiden terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.57 WIB. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil di Jalan Pandu, Kota Medan, dengan kecepatan 40–50 km/jam.

Saat melintasi persimpangan dengan lampu lalu lintas menyala kuning, dari arah timur datang korban Reflen Nababan yang mengendarai sepeda motor menuju ke barat. Benturan pun tak terelakkan.

Baca Juga: 9 Ramuan Herbal Ampuh untuk Detoks dan Perbaiki Fungsi Ginjal

“Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II sampai VI sebelah kiri, serta patah tulang paha kanan,” kata JPU Syarifah Nayla, mengutip hasil visum et repertum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan