Honorer Terancam, Pemkab Deliserdang Akan Hentikan Pengangkatan Mulai 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diketahui akan memberhentikan gaji honorer yang mulai bekerja pada pengangkatan 2024 hingga 2025 mulai April 2025.
Pemberhentian ini untuk mengikuti aturan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
Informasi tersebut diketahui setelah Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan, memimpin rapat kordinasi pemerintahan di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (9/4/2025), bersama kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).
Asri Ludin saat diwawancarai terpisah, membenarkan keputusan tersebut. Keputusan diambil sesuai aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tidak bisa ada pengangkatan (honorer) lagi.
“Keputusan itu diambil setelah ada aturan UU, bahwa dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Jadi, yang angkat honorer itu kan para kepala OPD maka yang memberhentikan penggajian juga para kepala OPD yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga : Tragedi di Tigarunggu Bocah 9 Tahun Tewas dalam Tabrakan Beruntun, Polres Simalungun Bergerak Cepat
Sementara itu, Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan ada keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer.
Terkait jumlah tenaga honorer yang akan dihentikan ia belum dapat memastikan jumlahnya.
“Benar ada pemutusan. Menurut Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi diberhentikan),” kata Timur.
Timur juga mengatakan, keputusan tersebut diambil Pemkab Deliserdang karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan perekrutan tenaga honorer.
“Sebab, di undang-undang itu memang dikatakan tidak boleh lagi dilakukan perekrutan. Jadi ini bukan bagian dari efisiensi anggaran tapi mengikuti UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” tandas Timur.






