Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Timbulkan Persepsi Negatif dan Merugikan, Rumah Sakit Berhak Menuntut

Timbulkan Persepsi Negatif dan Merugikan, Rumah Sakit Berhak Menuntut

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Sumatera Utara, Dr dr Beni Satria MKes SH MH turut menanggapi kericuhan antara konten kreator Rahmat Hidayat atau Aleh, dengan seorang keluarga pasien dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Baca juga : Dishub Medan Tanggapi Parkir Sistem Barcode yang Timbulkan Keributan

Dalam hal ini, Beni mengatakan jika Rumah Sakit (RS) berhak menggugat pihak yang menyebabkan kerugian dan mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum.

“Pasal 191 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengenai hak rumah sakit untuk mendapatkan pelindungan hukum dan menggugat pihak yang merugikan,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

Sesuai dengan regulasi, Beni mengatakan RS berhak menuntut secara perdata maupun pidana kepada siapa pun yang berbuat pelanggaran hukum, terkhusus pengambilan dokumentasi tanpa izin.

“Jika menimbulkan persepsi negatif ke RS, menyebarnya data pribadi pasien ataupun internal hingga membuat terganggunya pelayanan kesehatan, maka RS berhak melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, pasien terikat perjanjian pelayanan kesehatan dalam konteks hukum perdata dan administrasi internal RS. Selain itu, jika mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 170 dan 503 KUHP, serta Pasal 265 UU 1/2023, dapat diancam pidana paling lama 12 tahun, pidana kurungan paling lama tiga hari hingga denda Rp10 juta,” katanya.

Sebelumnya, konten kreator Aleh turut melakukan perekaman tanpa izin di area RSUD Pirngadi dan terlibat kericuhan dengan perawat hingga salah satu keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat, Jumat (4/4/2025) kemarin. 

Dengan semakin luasnya dampak informasi yang beredar di era digital, penting bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan maupun menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan institusi pelayanan publik seperti rumah sakit.

Ketika pemberitaan atau unggahan di media sosial menimbulkan persepsi negatif tanpa dasar yang kuat, rumah sakit sebagai pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya perlindungan nama baik, termasuk menempuh jalur hukum. Hal ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan