Bawa 66,78 Gram Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Simalungun
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu Dua Pemuda Diciduk di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (4/4/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pada Minggu (6/4/2025), pihaknya telah menangkap dua orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat total 66,78 gram.
Baca Juga: Tips Menghitung Kebutuhan Cairan Saat Berkendara Jarak Jauh
Kedua tersangka yakni WAN alias Ableh (31), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, dan FRM alias Kiki (32), warga Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
“Tersangka WAN diamankan di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari. Sedangkan FRM ditangkap di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei,” ujar AKP Verry.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu, tiga bal plastik klip kosong, tiga timbangan digital, tiga sekop dari pipet, dan satu lembar amplop.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan kedua pelaku.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dua Pemuda Diciduk tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang mereka jalankan.






