Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Sebar Hoaks, Pemilik Akun TikTok @Jonathanyanggg Terancam UU ITE

Sebar Hoaks, Pemilik Akun TikTok @Jonathanyanggg Terancam UU ITE

Panitia Cheng Beng Yayasan Budi Luhur menyatakan keberatan atas konten TikTok milik akun @Jonathanyanggg yang menyebut adanya pungutan parkir sebesar Rp60.000 kepada peziarah pengguna sepeda motor, becak, dan angkot di kawasan pekuburan Tionghoa, Jalan Stasiun, Kelurahan Kedai Durian, Medan Johor.

Ketua LPM Desa Suka Makmur, Rudi Harianto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, tarif parkir sebesar Rp60.000 hanya diberlakukan bagi pemilik mobil pribadi dan bersifat sukarela.

“Banyak yang tidak membayar pun tetap diperbolehkan berziarah. Tiket pun tertulis ‘partisipasi‘, bukan kewajiban,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Rudi menyebut tiket yang ditampilkan dalam konten tersebut diduga palsu karena tidak memiliki stempel resmi maupun tanda tangan sah. Ia meminta pemilik akun membuktikan siapa peziarah roda dua atau angkot yang dikenakan tarif tersebut.

Baca juga : Hoaks dan Provokasi Berujung Kekerasan HH Ditusuk Bambu oleh Massa

Hal senada disampaikan Retno Kartika, Ketua LPM Kelurahan Kedai Durian sekaligus konten kreator. Ia menilai konten tersebut menyesatkan dan merusak citra panitia.

“Sebagai sesama konten kreator, kita harus menyebarkan informasi yang akurat dan tidak merugikan pihak lain,” tegasnya.

Panitia berencana melaporkan pemilik akun ke pihak berwajib sesuai UU ITE, Pasal 27A, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf.

Yayasan Budi Luhur juga menegaskan bahwa dana hasil tiket digunakan untuk pengamanan, kegiatan sosial, dan perawatan makam yang tidak dijiarahi. Ketua Yayasan pun melarang keras pungutan terhadap pengendara roda dua dan angkutan umum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan