Sahroni Tegaskan: ‘No Viral No Justice’ Bukan Solusi, Hukum Harus Tegas Tanpa Viral
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, agar slogan no viral no justice tidak berlaku di wilayah kerjanya.
Sahroni mengharapkan agar Polda Sumut serta jajarannya tetap berlaku adil kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah, ataupun masyarakat tidak mampu.
“Jangan ada slogan di Sumut, no viral no justice. Jangan setiap ada yang ngadu karena orang biasa, orang miskin, orang yang tidak berdaya, ketika melapor dia tidak dilayani,” tuturnya di Polda Sumut, Kamis (27/3/2025).
Diketahui, di Sumut, ada kasus viral terlebih dulu baru ditangani dengan baik oleh kepolisian. Salah satunya, kasus remaja, berinisial SRP (14), viral karena dijadikan tersangka oleh pihak Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Bupati Simalungun Perintahkan Dinkes, Satpol PP, dan Dishub Siaga Maksimal Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
Setelah kasus ini muncul ke publik, baru dari pihak Polda Sumut mengambil langkah tegas, dan menyelesaikan kasus tersebut.
Kedua, kematian Pandu Brata Siregar, 18 tahun, awalnya Polda Sumut melalui Polres Asahan, sempat membantah jika anggotanya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun setelah kasus ini viral ke publik, tim penyidik Polda Sumut, langsung turun ke lokasi dan menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Inspektur Polisi Dua Akhmad Efendi.
Serta dua bantuan polisi atau Banpol bernama Dimas dan Yudi. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 170 Ayat 3 KUH Pidana.






