Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Melanggar Hukum, Penggalian Tanah Urug di Sergai Dipakai untuk Produksi Batu Bata

Diduga Melanggar Hukum, Penggalian Tanah Urug di Sergai Dipakai untuk Produksi Batu Bata

Galian C tanah urug atau quarry di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga beroperasi secara ilegal.

Lokasi galian tersebut terletak di pinggir jalan lintas Dolok Masihul-Lubuk Pakam.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa satu unit alat berat excavator beroperasi mengeruk tanah untuk mengisi dump truk. Tanah tersebut kemudian dijual ke Batu Delapan, Kabupaten Deli Serdang, untuk pembuatan batu bata.

Sementara bahan bakar minyak yang digunakan untuk alat berat diduga subsidi.

Salah satu sopir truk mengungkapkan bahwa tanah yang diangkut akan dijual ke Batu Delapan.

“Ini kami jual ke Batu Delapan, bang. Mau digunakan untuk pembuatan batu bata,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Kayu Bulat Ilegal di Hutan Parbuluan, Dinas LHK Sumut Kirim Surat Teguran ke PT Gruti

Sementara pengelola galian, Candra, tidak dapat menjelaskan legalitas galian tersebut.

“Dugaan apa, bang. Kalau bisa, abang jangan menduga-duga, bahaya lah hidup ini,” ujarnya.

Kasatpolpp Sergai, M. Wahyudhi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Izin, bang, nanti akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan cek ke lokasi,” ujarnya.

Dugaan ilegalitas dan penggunaan BBM subsidi ini patut diusut tuntas agar tidak menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Jika dugaan ini benar, maka praktik semestinya dihentikan sebelum merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, aktivitas galian C ilegal seperti ini akan terus menggerogoti aset negara dan lingkungan Sergai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan