Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Siantar Segera Lunasi Tunggakan Pajak Mobil Dinas

Pemko Siantar Segera Lunasi Tunggakan Pajak Mobil Dinas

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyiapkan berkas puluhan mobil dinas yang tertunggak pajak untuk segera dibayarkan. Plat merah disebut tidak memiliki pengecualian pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pada umumnya.

Dibaca Juga : Menhub Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Tinjau Kesiapan Pertahanan di Sumut

“Kalau (pembayaran) pajak sekarang berdasarkan cubicle centimeter (cc) atau sentimeter kubik mobilnya,” ucap Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Sumber dalam Pemko Siantar menyebutkan, keterlambatan pembayaran pajak terjadi karena pergantian sistem administrasi dan kendala koordinasi antarbiro. Namun, pemerintah kota menegaskan bahwa semua tunggakan akan segera dibayar untuk menghindari sanksi dan menunjukkan akuntabilitas.

Menurutnya, jika mobilnya mahal, maka mahal pajaknya, begitu juga sebaliknya. “Plat merah enggak mempengaruhi. Semua sama,” katanya. Alwi menyebut pihaknya telah menginformasikan pada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata mobil dinas yang tertunggak. “Kami masih mengecek mana yang sudah bayar dan yang belum. Masih ditanya ke (setiap) OPD dan memastikan,” tuturnya.

Dibaca Juga : Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Kadis Pendidikan Langkat dalam Kasus Korupsi

Sebelumnya, terdapat puluhan mobil berplat merah dari ratusan kendaraan yang diperiksa di Lapangan Adam Malik Medan menunggak pajak pada 19 Maret 2025. Wali Wali Kota Pematangsiantar, Herlina saat itu meminta pembayaran pajak segera dituntaskan. Tujuannya agar menjadi contoh baik di tengah-tengah masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan