Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Terdakwa Penganiaya Anggota TNI di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penganiaya Anggota TNI di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan divonis 3 tahun penjara kepada Doli Hamonangan Manurung (35) atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena.

Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk kebutaan pada mata kirinya.

Baca Juga: Waspada! 5 Tanda Kanker yang Sering Muncul di Malam Hari

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar Hakim Zufida di PN Medan, Senin (24/3/2025).

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan berdampak besar pada korban. Namun, terdakwa mendapatkan keringanan karena bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.

Kasus ini bermula dari keributan di tempat hiburan Hall Retro Medan pada 4 Agustus 2024, yang berlanjut dengan bentrokan di Jalan Gatot Subroto. Dalam kejadian tersebut, terdakwa bersama kelompoknya menyerang sekelompok prajurit TNI, termasuk korban Prada Defliadi.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Saat bentrokan, korban sempat berusaha melarikan diri, namun ditabrak oleh geng motor Simple Life (SL) dan dianiaya hingga tak sadarkan diri.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan