Diduga Korban TPPO, Warga Tebingtinggi Berhasil Dipulangkan
Seorang korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kota Tebingtinggi dipulangkan dari Kamboja dan tiba di Kota Tebingtinggi, Minggu (23/3/2025).
Korban bernama Marhanda (25), selama 8 bulan bekerja di Kamboja dan Myanmar, dia merasa tertipu karena gaji tidak sesuai yang dijanjikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea, menjelaskan ada sebanyak 33 warga Indonesia yang berasal dari Sumatera Utara, dipulangkan bersama dia.
“Pemulangan dari Kamboja hingga Kualanamu dengan jalur yang panjang dan rumit,” kata Iboy.
Setiba di Kualanamu, warga Sumut yang menjadi korban TPPO langsung dijemput Penjabat Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan. Kata dia, masih ada dua lagi warga Kota Tebingtinggi yang bakal dipulangkan dari Kamboja.
Baca juga : Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Sindikat Kirim Pekerja Migran Ilegal
Dia masih menunggu petunjuk dari BP3MI, sementara Marhanda setibanya di Tebingtinggi kita serahkan sama saudaranya.
“Kita telah melengkapi administrasi sehingga Marhanda bisa kembali. Masalah ini, hari ini juga akan saya laporkan ke Wali Kota Tebingtinggi,” kata Iboy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Pemerintah mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Selain itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang akan terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.






