Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangani Aduan Warga soal Lonjakan Nilai Objek Pajak di Siantar

Polisi Tangani Aduan Warga soal Lonjakan Nilai Objek Pajak di Siantar

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen yang diadukan Notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga kepada Polres Pematangsiantar masih terus berlanjut. Polisi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pengaduan masyarakat. “Masih kita proses ya,” ujar Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Lizar Hamdani saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

Dibaca Juga : Disdukcapil Simalungun Sesuaikan Jadwal Layanan bagi Korban Banjir Parapat

Ia enggan berkomentar terlalu jauh. Namun, kata Lizar, pihaknya tengah mengkaji perbuatan melawan hukum (PMH) dari persoalan yang dimaksud. “Dan bukti-buktinya baru kita tingkatkan ke proses selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Henry menuturkan pihaknya menerima surat pemberitahuan itu pada 18 Maret kemarin. Menurutnya, kenaikan tersebut berdampak negatif terhadap setoran pajak baik ke pemerintah pusat maupun ke kas daerah. “Juga sangat membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas perekonomian di Pematangsiantar,” katanya. Dari keterangan pemeriksaan kepadanya, Henry bilang, polisi berencana meminta keterangan dan pemeriksaan dari Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar. “Ya, kita menunggu informasi lanjutan,” kata Henry mengakhiri.

Menurut Henry sebelumnya, kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000 persen tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.

Meski demikian, warga menuntut transparansi lebih lanjut. Mereka meminta agar proses penilaian NJOP dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. “Kami ingin tahu dasar perhitungannya. Jangan sampai ini hanya memberatkan rakyat kecil,” ujar Lina Marpaung, salah seorang pengusaha properti di Siantar.

Dibaca Juga : THR Harus Dibayar Tepat Waktu, Bupati Simalungun Ingatkan Perusahaan

Kasus ini pun menarik perhatian kalangan politisi lokal. Anggota DPRD Siantar, John Purba, mendesak pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kenaikan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan keresahan,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Masyarakat Siantar berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan kepentingan publik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan