Ribuan Kayu Bulat Ilegal di Hutan Parbuluan, Dinas LHK Sumut Kirim Surat Teguran ke PT Gruti
Ribuan batang kayu bulat diduga ke luar secara ilegal dari kawasan hutan Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Menanggapi laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyurati PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) pada 14 Maret 2025.
Surat bernomor 522/221/KPH XV/III/2025 itu berisi imbauan agar perusahaan memastikan pemanfaatan kayu sesuai aturan serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
Penanggung jawab PT Gruti di wilayah Tele II, Kecamatan Parbuluan, Kerry Sinaga yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan hal itu.
“Aktivitas di wilayah izin konsesi PT Gruti semuanya sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). Terkait kayu bulat yang ke luar juga sesuai prosedur, dokumen lengkap dan resmi,” kata Kery, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga : Terkait Dugaan Penyimpangan, Proyek PT DPM Diperiksa atas Pemakaian Material Ilegal dan BBM Subsidi
Sambungnya, pihak Dinas LHK melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 14 Sidikalang telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen. Dijelaskannya kayu yang ke luar ada sekitar 800 batang.
“Sedangkan yang di LHP-kan tenaga teknis PT Gruti sekitar 200 kubik dan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisas (PSDH-DR) atau pajak kayu telah dibayarkan, maka terbitlah barcode. Jadi ini bukan ilegal,” tutur Kery.
Terpisah, ratusan batang kayu bulat yang menggunakan barcode, asal PT Gruti ditemukan di gudang kilang kayu CV TM di Jalan TPA Dusun IX Barisan Kuta Mbellang, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Dairi.






