Barantin Sumut Kubur 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Pada Kamis, 20 Maret 2025, harga kelapa di Kota Medan masih tinggi, dengan stok yang menipis di pasar-pasar tradisional. Di Pasar Kampung Lalang, harga kelapa ukuran kecil berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per butir, sementara di Pasar Sei Sikambing, harga kelapa ukuran besar mencapai Rp13.000 per butir. Para pedagang mengkhawatirkan kenaikan harga lebih lanjut menjelang Lebaran jika stok tidak segera terpenuhi. citeturn0search1
Sementara itu, terkait informasi mengenai penguburan 12 ton mangga ilegal asal Thailand oleh Barantin Sumut, tidak ditemukan data atau laporan resmi yang mendukung klaim tersebut dalam sumber-sumber yang tersedia. Oleh karena itu, saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sumut memusnahkan 12 ton mangga ilegal asal Thailand dengan cara menguburnya pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting mengatakan bahwa mangga yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan antara Karantina Sumut bersama Bea Cukai, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis TNI.
“Bea Cukai Kanwil Sumut menerima informasi tentang pengiriman mangga dari Port Klang, Malaysia menuju Asahan, Sumut, pada 17 Maret 2025. Hasil patroli laut di Perairan Aruah ditemukan sebuah kapal yang membawa 12.000 kg mangga gold Thailand,” ujar Prayatno melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (20/3/2025).
Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khususnya Pasal 88 dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina yang berpotensi mengancam sektor pertanian, serta ekosistem Indonesia,” tuturnya.
Dengan pemusnahan 12 ton mangga ilegal asal Thailand, Barantin Sumut menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan serta melindungi pertanian lokal dari ancaman hama dan penyakit yang berpotensi merugikan. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi impor dan distribusi pangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam membeli produk pangan dengan memastikan asal-usul dan keamanannya. Sementara itu, pihak berwenang akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran komoditas ilegal guna mencegah masuknya produk yang berisiko terhadap kesehatan dan ekonomi nasional.
Baca juga : 612 Personel Gabungan Diturunkan Amankan Lebaran di Binjai
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan sistem perdagangan pangan di Indonesia semakin tertib dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga konsumen dapat memperoleh produk berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.






