Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Dishub Sumut Identifikasi 33 Pelintasan Sebidang di Batu Bara

Dishub Sumut Identifikasi 33 Pelintasan Sebidang di Batu Bara

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan sedikitnya 33 pelintasan sebidang tidak memiliki penjagaan di Kabupaten Batu Bara, Sumut.

“Ada 33 pelintasan liar, di antaranya Desa Lalang menjadi yang terbanyak dengan 19 titik,” ucap Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Provinsi Sumut Muchsin Harahap di Medan, Rabu(19/3/2025).

Kemudian, lanjut dia, Desa Kuala Tanjung sebanyak lima titik serta beberapa desa lainnya, seperti Pakam, Pakam Raya, dan Pematang Cengkering.

Ia mengatakan pelintasan sebidang di jalur kereta api Bandar Tinggi – Kuala Tanjung ditemukan dengan kondisi tidak terjaga dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Pihaknya mengatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa penjagaan tersebut akan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Dishub Provinsi Sumut bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, DPRD Kabupaten Batu Bara, PT Kereta Api Indonesia (KAI), camat hingga perangkat desa melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tersebut.

Baca juga : Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 21 Maret 2025, Ini Aturannya!

“Kami turun langsung untuk memastikan langkah apa yang harus diambil. Beberapa pelintasan perlu ditutup, sementara yang lain harus diberi pengamanan tambahan,” ujar Muchsin Harahap.

Manajer Pengamanan PT KAI Divre I Wahyudin Arif mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan pelintasan liar tersebut.

Selain itu, lanjut dia, perlu ada langkah pencegahan lain, seperti pemasangan portal dan sterilisasi jalur bangunan liar.

“Kami juga akan mengusahakan pemasangan pagar rel sepanjang 200 meter di titik rawan agar warga tidak sembarangan melintas,” kata Wahyudin.

Sejumlah kesepakatan diambil dalam peninjauan ini di antaranya penutupan beberapa pelintasan liar di Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang yang dinilai berbahaya.

Pemasangan portal sederhana di titik tertentu membatasi akses kendaraan, Sterilisasi jalur dari bangunan liar guna mengurangi risiko kecelakaan.

Koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk peningkatan keselamatan di perlintasan yang masih harus dibuka karena menjadi akses utama warga.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan